MAKASSAR, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID
Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat, yang didirikan oleh para anggota koperasi dan bertanggungjawab kepada para anggota koperasi, namun badan hukumnya diatur dan dikeluarkan oleh negara melalui kementerian Hukum dan hak asasi manusia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi Kota Makassar, yang diwakili kepala seksi pendaftaran dan Hukum, Dra. Hj. Ariyani Syam, MM saat memberi pembekalan pada pelatihan peningkatan kualitas pengurus dan anggota Koperasi RW Tello Mandiri yang disingkat Koperasi RTM Tello Baru, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Rabu, 26 Mei 2021 kemarin. Koperasi ini diinisiasi pendiriannya oleh masyarakat RW XI Tello baru.
Menurut Ariyani, Koperasi RTM Tello baru adalah koperasi pertama di Kota Makassar yang dibentuk, didirikan dan bergerak di lingkup Organisasi Rukun warga (ORW). "Ini terobosan baru dan hebatnya lagi Koperasi RTM lahir dibidani oleh Ketua RW bersama sejumlah warga, berbasis kegiatan usaha produktif seperti Keramba, Tanaman produktif milik Kelompok Wanita Tani (KWT) Citra dan cafe dan Resto, sesuai dengan namanya RW Mandiri," ujar Ariyani. Sembari mengingatkan agar Koperasi RTM Tello baru, tidak jadi Koperasi " merpati" kumpul dan bergerak jika ada fasilitas bantuan dari pemerintah.
Acara pelatihan yang diikuti pengurus, pengawas dan anggota koperasi RTM Tello baru, dipandu Drs. M. Hajir, MPd, sekretaris Koperasi RTM Tello baru, berlangsung lancar dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah Coronavirus disease 2019 ( covid - 19 ).
Ir Ibrahim A. Azis bersama Drs M Hajir, MPd saat pembukaan pelatihan bagi pengurus dan anggota Koperasi RTM Tello Baru, Makassar. |
Ketua Koperasi RTM Tello baru, Ir. Ibrahim A. Azis, MM dalam sambutannya saat pembukaan acara, mengurai sejarah lahirnya Koperasi RTM Tello baru, yang mulai dirancang awal 2020, lalu diurus akte Notarisnya 28 april 2021, mendapatkan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU - 0010249.AH.01.26-Tahun 2021 tanggal 7 mei 2021.
Koperasinya secara kelembagaan memang baru jika dilihat dari akte notaris dan badan hukumnya, namun aktivitas ekonomi warga seperti Kelompok nelayan dengan Usaha keramba apung, usaha KWT Citra dan cafe, sudah sejak 3 tahun silam. Sekarang mulai dirintis adalah toko dengan penjualan berbagai kebutuhan masyarakat seperti tabung gas elfiji, gula pasir dan beras. Urai Ibrahim yang juga ketua ORW XI Tello baru, masa hidmad 2017 - 2022.
Menurut ketua dewan pengawas Koperasi RTM Tello baru, Prof. Dr. Ir. HM. Kasnir, MSi pelatihan angkatan pertama 2021 ini, dihelat guna menyamakan persepsi pengurus dan anggota Koperasi tentang perkoperasian sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperssian.
"Selanjutnya akan ada lagi pelatihan lanjutan tentang manajemen koperasi dan kewirausahaan, jadi peningkatan bidang usaha harus dibarengi dengan peningkatan Sumber daya manusia perkoperasian, " ujar Guru besar fakultas perikanan Universitas Muslim Indonesia (UMI Makassar) , sembari mengingatkan pengurus agar menerapkan manajemen terbuka dengan ketat sebagaimana roh, jiwa dan semangat Koperasi Indonesia yakni gotong royong dan suka rela.
(aris)
Emoticon