Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id
Jabatan staf ahli Bupati bukan hanya pelengkap dalam Struktur Pemerintahan, namun memiliki deretan tugas pokok dan fungsi terhadap arah kebijakan Bupati dan Wakil Bupati.
Salah satu Staf Ahli Bupati Pasangkayu Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Suhardi, S.Pd dalam kajian proyek perubahannya mengambil tema "Tahun 2021 akan lahir staf ahli "bertaji" yaitu memberi pertimbangan dan kajian kepada Bupati dan Wakil Bupati".
Suhardi mengatakan, untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, staf ahli mempunyai tugas diantaranya, perumusan rencana kerja sebagai pedoman dalam memberikan telaahan kepada Bupati dan Wakil Bupati dan pengkoordinasian dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan pengkajian dan perumusan telaahan kepada Bupati dan wakil Bupati
Adapun rincian tugas Staf ahli yaitu:
* Merumuskan rencana kerja sebagai pedoman dalam memberikan telaahan kepada Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
* Melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait dalam rangka pengumpulan bahan dan data untuk pengkajian dan analisis
* Mengumpulkan bahan yang berasal dari imformasi lainnya
* Melaksanakan pengkajian dan analisa terhadap masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya
* Melaksanakan pengkajian dan analisa terhadap data dan imformasi yang ada
* Merumuskan saran dan pertimbangan dalam bentuk telaahan staf sesuai dengan bidang tugasnya
* Menyampaikan telaahan staf kepada bupati dan wakil bupati
* Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati
Suhardi menambahkan, Staf Ahli Bertaji adalah staf ahli siap memberikan pertimbangan dan kajian kepada pimpinan. (LM)
Emoticon