BLANTERVIO103

Polisi Bekuk Pelaku Curas di Jalan Trans Sulawesi

Polisi Bekuk Pelaku Curas di Jalan Trans Sulawesi
Sabtu, 17 Juli 2021

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id 

Tiga Pelaku Curas (Pencurian dengan kekerasan) berhasil di bekuk Satreskrim Polres Pasangkayu saat melakukan aksinya di Jalan Trans Sulawesi Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Rabu dini hari 14 Juli 2021, Sekitar Pukul 01.30 wita. Ketiganya ialah inisial AMF (21 thn), T (34 thn), dan AR (20 thn) berhasil ditangkap olehpPolisi beberapa jam setelah melakukan aksinya.


Hal ini diungkapkan Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian dalam press releasenya yang didampingi Waka Polres Kompol Ade Chandra dan Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan Hadipura di ruang Media center Polres, Jumat Siang, 16/07/21.


AKBP Leo katakan, dalam melakukan aksinya pelaku berpura-pura menghentikan mobil yang mengarah ke Propinsi Sulteng dan meminta bantuan tumpangan dan disaat mobil berhenti, pelaku langsung mengancam sopir dan karnet dengan menodongkan senjata korek dan sebilah badik, kemudian memaksa supir untuk turun dari mobil truck dan menggeledah barang milik korban yang oleh pelaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan mabuk mabukan.


Kasat Reskrim IPTU Ronald tambahkan, dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP merk Realmi 5i warna biru, sebilah badik ukuran, uang tunai sebanyak 1.340.000, dan 1 unit motor honda type beat Fi warna putih. 


"Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," kuncinya. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409