PALU, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID
Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Jumat pagi (23/7) memusnahkan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.7 Kg. Pemusnahan dilakukan dengan menuangkannya ke dalam air mendidih. Selanjutnya, air rebusan dibuang ke saluran pembuangan.
Acara pemusnahan barang bukti turut dihadiri perwakilan Kajati Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejari Palu, Kepala Balai POM Palu dan media.
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Aman Gantoro, dalam laporan menyampaikan bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng pada awal Juli 2021.
"Dengan tersangka sebanyak tiga orang yang merupakan kelompok Tatanga Palu," jelas Kombes Polisi Aman Gantoro.
Sementara itu Kapolda Sulteng dalam sambutannya diwakili Irwasda Polda Sulteng Kombes Polisi Ai Afriandi menyatakan, dengan pemusnahan barang bukti 1,7 Kg sabu ini, Polda Sulteng telah menyelamatkan sebanyak 14.217 orang masyarakat Sulteng dari bahaya narkotika.
"Kami berharap agar masyarakat Sulteng terus berperan aktif membantu melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika untuk menyelamatkan masyarakat, bangsa dan negara dari kejahatan barang haram tersebut," harapnya. (Ardi/Tim)
Emoticon