SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID
Empat pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu berhasil dimankan oleh jajaran Polsek Biromaru, Polres Sigi, belum lama ini.
Terduga pelaku berinisial BH (22 tahun), SP (26 tahun), JP (18 tahun) dan SH (45 tahun). Sementara satu tersangka lainnya berinisial JF masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek Biromaru AKP Marthen Tanda, SH, MH, mengatakan, dalam kasus ini 3 orang anak yang masih di bawa umur menjadi korban, dengan pelaku yang berbeda.
"Tersangka BH, SP, JP dan JF (DPO) korbannya berinisial SK. Sementara tersangka SH ini korbannya berinisial FF dan CR," ungkap Kapolsek AKP Marthen Tanda, saat press release, Kamis (8/7).
Kapolsek menjelaskan, kasus yang melibatkan tersangka BH, SP, JP dan JF terjadi pada Januari dan Februari 2021 lalu. Korban di cabuli di rumah kosong, yang tidak jauh dari rumah orang tua korban.
Sementara kasus yang melibatkan tersangka SH terjadi pada April 2021 dengan korban FF, dan pada Mei 2021 pada korban CR. Aksi bejat tersangka terbongkar setelah orang tua korban melaporkan ke pihak Polsek Biromaru.
"Ke empat tersangka ini kami amankan di Sel Tahanan Polsek Biromaru dan satunya lagi berinisial JF masih dalam pengejaran kami," terang Kapolsek Marthen Tanda.
(Ardi)
Emoticon