SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID
Setelah dua Warga Kabupaten Sigi Sabtu kemarin (28/8), kini pihak Polres Sigi kembali mengamankan dua orang warga yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dua pria yang diciduk ini berinisial RF (24 tahun) warga Birobuli Selatan Kota Palu dan MA (25 tahun) warga Desa Lolu, Kabupaten Sigi.
Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu Jani Sagala, S.Sos, mengungkapkan, kedua terduga di amankan di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Minggu (29/8) sekitar Pukul 00.30 Wita.
"Barang bukti yang kami amankan adalah Dua paket yang di duga sabu-sabu seberat 0,73 gram," ungkap Kasat Iptu Jani Sagala.
Barang bukti lain yang Diamankan adalah, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R berwarna biru.
"Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Kasat Narkoba Polres Sigi Iptu Jani Sagala. (Ardi)
Emoticon