SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID
Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Kabupaten Sigi disetujui oleh 7 fraksi di lembaga itu menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sigi.
Dua Ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Penyalahgunaan Obat dan Inhalan serta Ranperda Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Persetujuan dua Ranperda ini digelar dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae di dampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh. Rapat berlangsung di gedung DPRD Sigi, Senin 11 Oktober 2021.
"Dua buah Ranperda yang diusulkan oleh Bapemperda tersebut telah memenuhi syarat untuk ditetapkan secara resmi menjadi Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Sigi yang nantinya akan dibahas bersama bupati," kata Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae.
Sementara itu Ketua Bapemperda Jamaluddin L Nusu mengatakan, draf Ranperda ini telah dilakukan kajian oleh Bapemperda bersama tim ahli DPRD serta tim Akademisi Universitas Tadulako untuk pengharmonisasian, pembulatan serta pemantapan konsepsi Ranperda, serta uji publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan draf Ranperda Penyalahgunaan Obat dan Inhalan, Jamaluddin menyebutkan, Ranperda ini terdiri dari 12 Bab dan 44 Pasal. Bertujuan mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan penyalahgunaan obat dan inhalan, termasuk tindakan rehabilitasi bagi korban penggunanya.
"Selanjutnya, memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat dan inhalan. Meningkatkan peran serta keluarga, masyarakat, media sosial, dan seluruh elemen daerah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan obat dan inhalan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup sehat," jelasnya.
Sementara Ranperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, disebutkan juga terdiri dari 12 Bab dan 44 pasal. Bertujuan melindungi pekerja migran Kabupaten Sigi khususnya dalam tahap sebelum bekerja dan setelah bekerja dengan mengacu kepada pasal 27 ayat (2) undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Maka peraturan daerah ini dibuat semata-mata untuk pemenuhan, pelindungan dan penghormatan hak-hak konstitusional pekerja migran indonesia," terang Jamaluddin L Nusu. (Ardi)
Emoticon