Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menerima aspirasi dari Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) Pasangkayu terkait Surat kesepahaman Camat Duripoku bersama seluruh Kepala Desa Sekecamatan Duripoku mengenai sanksi administrasi bagi warga yang tidak bersedia di vaksin di ruang Aspirasi DPRD, Selasa, 12/10/21.
Anggota Komisi II yang hadir yaitu Yani Adriani (Perindo), Karma, S.IP (Nasdem), Nurlatif (PDIP) dan Herman Yunus (PPP). Sedangkan perwakilan FPAK di wakili Burhan, SH dan Sahidin, SH. (LM)
Emoticon