Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Jajaran Reskrim Polrea Pasangkayu, Polda Sulbar berhasil membekuk seorang pria asal Kecamatan Bambalamotu yang selama ini kerap melakukan aksi pelecehan seksual dan pencurian di wilayah Kecamatan Bambaira.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Ronald Suhartawan yang didampingi sejumlah penyidik dalam press release di Aula media center Polres Pasangkayu, Senin sore, 08/11/21.
AKP Ronald Suhartawan membeberkan, pada hari rabu, 3 november 2021, sekitar pukul 06.30 wita, seorang pelajar di salah satu Madrasah aliyah di Kecamatan Bambaira, naik motor melintas di Dusun Bantalaka Desa Kasoloang pada pagi hari saat korban mau kesekolah. Pelaku initial TH (34 thn) kemudian memepet dan menendang motor korban sehingga terjatuh di parit.
Lanjutnya, Melihat korban terjatuh, pelaku bukannya membantu, malahan pelaku menyergap korban dan memegangi payudara dan yang lainnya lalu melarikan diri. Korban dengan perasaan trauma kemudian mendatangi Polsek melaporkan kejadian yang menimpanya.
Berdasarkan ciri dan foto pelaku, tanggal 07 November 2021 pelaku yang berdomisili di Desa Randomayang tersebut berhasil di bekuk Reskrim Polres Pasangkayu disebuah parit di Dusun Bantalaka, Desa Kasoloang tanpa perlawanan.
"Ternyata segala pencabulan di wilayah Kecamatan Bambaira termasuk kelakuan tersangka, termasuk Penganiayaan dan pencurian. Motif pelaku, karena nafsu birahi pelaku ingin selalu melakukan seks dan pencuriannya terkait desakan ekonomi. Korban yang tergolong masih dibawah umur sudah dilakukan penanganan khusus yang melibatkan ahli psikoligis," Beber AKP Ronald Suhartawan.
Menurut Kasat Reskrim bahwa berdasarkan pemeriksaan pelaku juga mengakui terlibat dalam kasus pencurian dan kekerasan serta pelecehan seksual di sejumlah Desa pada bulan Februari dan Maret 2021.
"Ada sejumlah Barang Bukti yang kami sita," ujarnya.
Tersangka yang juga mantan narapidana Rutan kelas IIB Pasangkayu dalam kasus pencurian tahun 2018 dan setelah bebas tahun 2019 tinggal di sebuah pondok Dusun Matuajaya, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, kini ditahan di Polres Pasangkayu bersama sejumlah barang bukti berdasarkan 6 laporan Polisi (LP).
Tersangka di jerat Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 64 KUHAPidana.
Kasat Reskrim berharap kepada insan pers, apabila ada informasi soal korban pelecehan seksual, diminta untuk segera melaporkan ke Polres untuk dilakukan penyelidikan. (Ags)
Emoticon