SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID
Sat Narkoba Polres Sigi berhasil meringkus pria berinisial NV (22) saat hendak melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
NV yang diketahui adalah warga Desa Sipi, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala ini, ditangkap tepatnya di Desa Maku Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, Selasa, (3/11/21) sekira pukul 22.15 wita.
Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala, S.Sos, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi yang di terima, bahwa seseorang akan melakukan transaksi barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Sigi.
"Setelah di amankan, kami menemukan 14 paket yang di duga sabu dari tangan NV, dengan berat bruto 3,11 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Sigi, Iptu Jani Sagala, S.Sos.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1buah kotak warna putih tempat simpan Sabu, 1 buah sendok Sabu terbuat dari pipet, 1 unit Sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam DN 1998 NV, 1 unit HP merek Oppo A15 warna biru dan uang tunai Rp.700.000 yang di duga hasil penjualan sabu.
"Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk proses lebih lanjut," ujarnya. (Ardi)
Emoticon