SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID
Polsek Dolo Polres Sigi kembali menyita 35 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus di wilayah hukumnya. Kali ini di desa Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, Kamis (4/11/2021).
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Dolo Iptu Jimmy M. Tobing. Dikatakan Kapolsek, pihaknya juga mengamankan pemilik Miras berinisial SR.
"Pemiliknya juga kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun miras yang berhasil diamankan itu akan dimusnahkan setelah menjalani pemeriksaan sebagai upaya memberikan rasa aman dengan memerangi miras serta penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Sigi," ucap Kapolsek.
Operasi miras ini lanjut Kapolsek, merupakan pencegahan atau meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas dengan maraknya peredaran miras, dimana itu yang menjadi pemicu peningakatan tindak pidana di wilayah hukum Polres Sigi.
"Sudah menjadi kewajiban sebagai anggota polri untuk memelihara kamtibmas.Mencegah lebih baik dari mengobati, sebagai prinsip preventif kepolisian" tutur kapolsek
Kapolres Sigi AKBP yoga Priyahutama S.H,S.IK,M.H mengaku geram dengan peredaran miras di wilayah hukum Polres Sigi. Hal ini menjadi atensi polres maupun jajaran untuk memerangi peredaran miras yang dapat merusak mental utamanya generasi muda bangsabangsa.
"Kalau sudah minum dan mabuk, uda kemana-mana pikiran mulai dari unjuk jago, ngerasa dunia miliknya doang, nanti ujungnya tindak pidana" ucap Kapolres. (Ardi)
Emoticon