BLANTERVIO103

Kejari Pasangkayu Resmi Tahan Kades Sarudu

Kejari Pasangkayu Resmi Tahan Kades Sarudu
Rabu, 08 Desember 2021

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. 

Kejaksaan Negeri Pasangkayu (Kejari) resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Sarudu. Tersangka initial SJ sendiri merupakan Kepala Desa (Kades) Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu. Rabu, 08/12/21. 


Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka SJ atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Sarudu Tahun anggaran 2019-2020 dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Seperti yang disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pasangkayu M. Zaki Mubarak, penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari Pasangkayu Nomor: 01/P.6.14/Fd.1/12/2021, tanggal 8 Desember 2021, dimana tersangka SJ diduga telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 523 jutah. Besaran perhitungan kerugian negara tersebut bukan dari BPKP melainkan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasangkayu. 


M Zaki Mubarak mengatakan, penahanan akan dilakukan di Rutan kelas IIB Pasangkayu, Namun tersangka saat ini dititip sementara waktu di Rutan Polres Pasangkayu. 

"Proses penahanan tersangka SJ, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP yakni tindak pidana dengan ancaman diatas 5 tahun serta dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidananya lagi," Pungkas M Zaki Mubarak kepada wartawan. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409