SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID
Sat Narkoba Polres Sigi kembali berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini adalah warga Kota Palu, diketahui berinisial MW.
Pria berusia 53 tahun itu diamankan di Jalan Poros Palu - Palolo tepatnya di Desa Sidera Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Minggu (05/12/21) sekitar Pukul 14.00 WITA.
Kasubag Humas Polres Sigi Iptu Ferry Triyanto mengungkapkan, MW sudah merupakan target operasi (TO) Polisi. Ditangkap, setelah terbukti membawa barang haram tersebut.
"MW ini sudah merupakan TO Sat Narkoba Polres. Setelah informasi keberadaannya kami ketahui, anggota langsung menyergap, dan darinya diamankan barang bukti dua paket yang di duga sabu dengan berat bruto 0,58 gram," ungkap Kasubag Humas.
Selain itu, anggota Sat Narkoba juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF Warna Merah.
"Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk proses lebih lanjut," ujar Iptu Ferry Triyanto. (Ardi)
Emoticon