Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Dalam tempo Kurang dari 24 jam, Pelaku Pembakaran proferti Masjid di Kabupaten Pasangkayu berhasil diamankan Polisi di Kabupaten Polman. Jumat, 10/21/21.
Berdasarkan keterangan Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto, dalam press release di Mapolres Pasangkayu, Kamis malam pukul 02.15 wita, Pelaku yang bernama Rudi Bin Morani (42 thn) melakukan pembakaran proferti masjid seperti Kudung, sajadah dan sarung yang ada di Masjid Nurul alfalah lame ambo Desa Dinggani, Kecamatan Lariang, Dua jam kemudian, pelaku kembali melakukan aksi yang sama di Masjid Al ikhlas Baras.
Lanjut Kapolres, Motif pelaku dalam melakukan aksinya didasari pemahamannya yang ia yakini kalau perempuan itu tidak boleh melaksanakan sholat di masjid, seharusnya dirumah, Tidak boleh ada mukena di masjid.
Tahun lalu, Sambung Didik, Kejadian serupa juga terjadi di Polman dengan pelaku yang sama. "Saat ini kami masih mendalami kejiwaan pelaku, karena pelaku diindikasikan mengalami gangguan jiwa, Nanti kita periksa pakai dokter jiwa. Barang bukti yang diamankan mukena, sajadah, dan sarung yang telah terbakar," Bebernya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr Badaruddin, M.Si yang hadir dalam press release mengapresiasi langkah sigap Polres Pasangkayu yang cepat mengamankan pelaku pembakaran proferti masjid. Dengan kejadian ini, Dia meminta para tokoh agama untuk menenangkan umat beragama agar tidak mudah terprovokasi dengan kejadian ini. Untuk persoalan ajarannya, Pemkab akan koordinasi ke MUI yang punya kewenangan mengeluarkan fatwa.
Sementara Dandim 1427/Psky Letkol Inf. Novialdy, SE, Sangat berharap informasi dari masyarakat kalau ada hal- hal yang dianggap mengganggu kehidupan beragama seperti yang terjadi ini. "Bila ada kejadian seperti masyarakat harus berani dan cepat melaporkan agar kajadian seperti ini cepat di atasi," Pesan Dandim.
Dikesempatan yang sama, Kasat reskrim IPTU Ronal Suhartawan mengatakan, Setelah ada laporan dari warga, pihaknya langsung lakukan penyelidikan, dan setelah didalami dinaikkan ke penyidikan dengan adanya terduga tersangka atas kasus pembuatan fasilitas masjid. "Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku ditangkap di Polman jumat sore, 09 Desember 2021.
"Kami akan minta bantuan psikolog di Palu apakah tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak. Masyarakat Pasangkayu tidak usah resah dengam kejadian ini," terang Iptu Ronal.
Ditempat yang sama, Kadis Kominfopers Pasangkayu Suhardi, S.Pd, mengapresiasi media yang mengekspos berita yang betul-betul yang sudah dapat di komsumsi dan di mengerti masyarakat luas, Karena kasus ini bukan pembakaran masjid melainkan pembakaran proverti yang ada di dalam ruangan masjid. "Untuk kejadian ini, Saya harap teman-teman media memberikan informasi yang mencerahkan masyarakat," pungkasnya.
Tersangka menyatakan permintaan maafnya atas perbuatan yang telah ia lakukan. "Saya anggap pemahaman saya ini benar, tapi tindakan saya salah. Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Pasangkayu yang telah resah dengan perbuatan saya," ucap Rudi dengan nada pelan. (Ags)
Emoticon