BLANTERVIO103

Wabup Sidrap Sampaikan Pendapat Bupati atas Tiga Ranperda Inisiatif DPRD

Wabup Sidrap Sampaikan Pendapat Bupati atas Tiga Ranperda Inisiatif DPRD
Selasa, 14 Desember 2021

  


SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf menyampaikan pendapat Bupati atas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD, Selasa (14/12/2021) di Gedung DPRD Sidrap.


Tanggapan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidrap, dipimpin oleh Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan, didampingi Wakil Ketua I, Andi Sugiarno, dan Wakil Ketua II, Kasman.


Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekda Sidrap, Sudirman Bungi, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, dan kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap.


Tiga ranperda usulan inisiatif DPRD yakni Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air.


Terkait Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Wakil Bupati Sidrap menyampaikan revitalisasi pasar rakyat mencakup pembangunan fisik, manajemen, ekonomi, dan sosial. Tidak dapat dipungkiri, lanjutnya, para pedagang pasar belum banyak mendapatkan kemudahan pendanaan meski secara fisik pasarnya telah diperbaharui.


"Tetapi pihak perbankan seringkali masih ragu memberikan pinjaman kredit lunak bahkan koperasi tidak berjalan sebagaimana mestinya di kalangan pedagang pasar, sehingga terjebak pada praktik pinjaman rentenir. Oleh karena itu Kami berharap Ranperda ini menyoroti hal tersebut dengan mengaturnya dalam kaidah-kaidah yang di tentukan sebagai bagian ranperda ini," terang Mahmud Yusuf.


Mengenai Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Mahmud Yusuf menyampaikan salah satu kendala yang paling mendasar adalah belum maksimalnya pengawasan terhadap mutasi ternak maupun perizinan ternak.


"Kami merasa hal ini harus diatur di dalam ranperda ini," ungkap Mahmud.


Sementara untuk Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air, Mahmud Yusuf menyatakan perlunya optimalisasi pemanfaatan sumber daya air terpadu dan daerah aliran sungai (DAS).


“Wilayah Kabupaten Sidrap dialiri beberapa sungai yang banyak dimanfaatkan masyarakat kita, sehingga perlu diatur pemanfaatannya agar tidak merusak ekosistem yang ada di dalamnya,” lontarnya.


Dalam akhir sambutannya, Mahmud Yusuf berharap agar dalam pembahasan selanjutnya, pihak Pansus DPRD dan Pemerintah Daerah dapat bersinergi penuh untuk melakukan sinkronisasi pengaturan dan harmonisasi materi muaran terhadap 3 buah Ranperda tersebut.


“Pada prinsipnya kami berpendapat ketiga ranperda usulan DPRD tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya dalam rapat-rapat pembahasan bersama antara Pansus DPRD dengan pemerintah daerah,” tandas Mahmud.

(wis) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409