SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Ahmad Dollah, SP, M.Si menemukan masih ada toko-toko modern yang masih menyimpan stok minyak goreng di gudang.
"Saya masih temukan sejumlah toko-toko modern di Sidrap yang menyimpan stok minyak goreng di dalam gudangnya," kata Ahmad Dollah usai melakukan pemantauan di sejumlah toko modern, Kamis 20 Januari 2022.
Ahmad mengatakan, pemantauan ini dilakukan untuk mengecek harga dan stock minyak goreng program harga Rp 14.000 perliter di toko-toko modern yang masuk anggota APRINDO.
"Ditemukan ada toko yang masih menyimpan minyak goreng di gudang alasannya, besoknya baru akan dijual," ungkapnya.
Selain itu, masih ada juga yang ditemukan stok di dalam gudang. Alasan pelayan toko, ujar Ahmad, sudah dibeli oleh kasirnya.
"Terkait temuan itu, saya perintahkan agar stok minyak goreng dijual mulai besok pagi," pinta Ahmad.
Bagi toko modern yang masih menyimpan stok minyak goreng dengan alasan sudah dibeli kasirnya, sudah kami laporkan ke pihak manajer, agar memberi peringatan bagi kasir yang melakukan hal tersebut.
Selain minyak goreng untuk lapisan masyarakat, juga sudah melakukan pelanggaran karena melebihi jumlah dari yang sesungguhnya. Seharusnya hanya dapat membeli 2 liter per kepala keluarga (kk) namun ada yang membeli 2 jerigen kemasan 5 liter.
"Kami sudah laporkan ke manajernya untuk diberi peringatan, " cetusnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp14.000 per liter. Artinya, semua ritel atau supermarket modern wajib menjual minyak goreng, baik kemasan sederhana maupun premium dengan harga Rp14.000 per liter.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menuturkan, kebijakan harga minyak goreng ini berlaku mulai hari ini, Rabu (19/1/2022) di ritel atau supermarket modern. Kebijakan ini akan diikuti oleh pasar tradisional selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.
"Produsen ataupun eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku maupun konsumen yang melanggar ketentuan," ujar Lutfi dalam konferensi pers dikutip, Rabu (19/1/2022).
Lutfi memastikan jika ditemukan ada yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lainnya yang melawan aturan, pihaknya secara tegas akan memproses dengan jalur hukum.
"Saya ingatkan sekali lagi, bagi siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lain yang melawan hukum, akan ditindak tegas oleh Pemerintah Republik Indonesia," kata dia.
Dia berharap, dengan adanya kebijakan ini masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, dan dari sisi produsen tidak dirugikan. (*)
Emoticon