SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini warga desa Sibowi, Kecamatan, Tanambulava, berinisial NA. Wanita berusia 43 tahun ini ditangkap di kediamannya Minggu (9/1/22) sekira pukul 17.30 Wita,
“Setelah dilakukan pengeledahan di rumahnya, pelaku tidak berkutik karena ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram,” ungkap Kasat Narkoba, AKP J.Sagala.
Selain itu, Polisi juga mengamankan satu pack plastik bening kosong, satu buah sendok sabu, satu unit handphone merk samsung warna putih, satu buah timbangan digital warna hitam, dompet kecil warna pink, dompet kecil warna putih, dompet kecil warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.18.812.000.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba. (Ardi)
Emoticon