PINRANG, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID
Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis Biaya Operasional Sekolah dibuka secara resmi yang dalam hal ini diwakili Kabid Sarpras SD, Drs. Rodding .M.Pd didampingi oleh Kabag Keuangan bu Wahida Gusnawati dan Hasrijal, S.Pd, M.Pd Korwil Dikbud kecamatan Watang Sawitto, bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala SDN Se Kecamatan Tiroang dengan Kecamatan Wattang Sawitto yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan bagaimana tata cara, peraturan dalam penggunan Dana BOS tingkat sekolah dasar. Kamis, 21/2/2022.
Dalam sambutannya, Rodding mengatakan bahwa juknis Penggunaan Dana BOP/BOS setiap tahun selalu dilakukan sosialisasi. "Hal ini dilakukan agar setiap pengelola dalam menggunakan dananya tidak mengalami kendala, sehingga pemeriksaan di Inspektorat bejalan lancar dan tidak ada temuan," .jelas Kasi Sarana dan Prasarana Disdikbud Pinrang
”Sesuai dengan peraturan atau regulasi, diharapkan penggunaan dana BOS bisa dipergunaan dengan baik dan benar agar bisa tersasar dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah. Agar sekolah dasar lebih detail dan seksama untuk melakukan perencanaan dana BOS kedepannya, Kepala sekolah bertanggung jawab atas pengelolaan dana bos di masing – masing sekolah," tegas Wahida.
Wahida, juga memberi apresiasi kepada Kecamatan Tiroang “Luar biasa, Kecamatan Tiroang yang tercepat dalam pelaporan pengguna dana BOS," ucapnya
Sosialiasasi ini nantinya akan dilaksanakan di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Pinranga. Walaupun kegiatan ini dilaksanakan dalam masa pandemi covid-19, tetapi tetap mengikuti aturan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan memakai masker. (Rais90)
Editor : alimuddin
Emoticon