Bulungan, Kaltara, LENTERANERAHNEWS.
Masyarakat di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan dibuat resah dua bulan terakhir. Penyebabnya, aksi pencurian terbilang marak.
Buktinya, warga Kecamatan Sekatak yang menjadi korban silih bergantian melapor ke Polsek Sekatak. Tercatat ada sembilan tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu yang berbeda.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, melalui Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud mengatakan, delapan desa tempat pelaku beraksi yakni Desa Kelincauan, Desa Bambang 2 TKP, Desa Pungit, Desa Sekatak Benggara, Desa pentian, Desa Paruh Abang, Desa Turing, Desa Sekatak Buji.
Akibat aksi pencuri tersebut total kerugian yang dialami para korban baik material sebanyak Rp 72,4 juta serta handphone, perhiasan emas, dan perak cair.
"Polsek Sekatak melakukan penyelidikan guna menemukan siapa pelaku kejahatan pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan selama 2 bulan, dipastikan pelaku adalah D, seorang residivis yang telah 2 kali masuk penjara dengan kasus pencurian," ucap Ipda Mahmud.
Setelah identitas pelaku dikantongi, personel Polsek Sekatak melakukan penyergapan di tempat persembunyian pelaku inisial D. Dimana, tim buru sergap Polsek Sekatak dipimpin Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud bergerak menuju TKP di sebuah rumah di Sungai Magang. Untuk menuju lokasi perjalanan ditempuh selama 1 jam karena berada di hulu Sungai Sekatak.
"Operasi penangkapan dimulai hari Kamis (10/2) pukul 3.00 WITA, saat tim di TKP dan mengendap sekitar pukul 4.15 WITA, pelaku D curiga dan keluar rumah sambil menyenter sekeliling rumah. Namun tim sigap dan segera sembunyi dibalik belukar dan pohon hutan dekat rumah. Sebagai ketua tim memutuskan untuk menunggu sekitar 1 jam dengan tujuan si tersangka kembali tidur," tambahnya.
Kemudian sekitar pukul 5.30 WITA tim melakukan pengepungan rumah yang menjadi target, tidak lama berselang dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap D yang sedang tidur di dalam kamar.
Setelah itu D diamankan ke Polsek Sekatak untuk dilakukan pemeriksaan. Dan pelaku mengakui semua tindak pidana pencurian yang telah dilakukannya.
Modus yang dilakukan pelaku mengintai rumah target, masuk melalui plafon WC, mencongkel pintu, setelah masuk rumah berjalan tanpa suara dan mengambil barang saat pemilik rumah sedang tidur. Aksi yang dilakukan mulai pukul 23.00 WITA sampai 4.00 WITA .
"Selain D dari hasil pengembangan kasus, Polsek Sekatak juga memproses J yang berperan sebagai penadah hasil pencurian. Pelaku dikenakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud didalam pasal 363 KUHP," tutupnya. (gun)
Emoticon