Pasangkayu.Lenteramerahmews.co.id.
Wakil Bupati Pasangkayu Dr Hj. Herny Agus, M.Si mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Pasangkayu untuk melaporkan SPT tahunan dengan menggunakan E-filing.
Limit waktu pelaporan SPT tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022, untuk wajib pajak badan sebelum tanggal 30 April 2022 , Serta yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS pelaporannya sebelum tanggal 30 Juni 2022.
Dengan tagline 'lebih awal lebih nyaman, Pajak kita untuk indonesia, Pajak kuat indonesia maju', Wabup Herny Agus mengatakan dengan membayar pajak tepat waktu berarti ikut berpartisipasi membangun dan membiayai negara.
"Dengan membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan berarti ikut serta dalam pembangunan dan membiayai negara," Ucap Herny Agus, Kamis, 25/02/22. (LM)
Emoticon