Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Unruk mencari solusi permasalahan sengketa lahan antara PT Mamuang dan masyarakat Kabuyu Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, yang sudah lama berlangsung, Pemerintah Kecamatan Pedongga adakan sosialisasi pertanahan tentang HGU, Pertanahan Kamtibmas dan Hukum. Selasa 29/03/22.
Kegiatan ini terlaksana berkat hasil rakor Camat Pedongga Irwan Lasibe, S.Sos, Kabag Pemerintahan Umum dan Pemdes Martasari, sebagai upaya dalam mencari solusi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan-aturan yang berlaku.
Kegiatan yang dipimpin Camat Pedongga Irwan Lasibe di hadiri Kasi Datun Kejari Pasangkayu Syamsul Gunawan,SH, Kabag Pemerintahan Umum Muh Abduh, S.Pd.M.Pd, Kasi Bagian Sengketa BPN Pasangkayu, Wakapolsek Pasangkayu Iptu Pujiono, PLT Danramil Pasangkayu Serka Abd Halim, Kades Martasari, Perwakilan PT Mamuang dan puluhan masyarakat Dusun Kabuyu.
Camat Pedongga Irwan Lasibe saat di wawancarai mengungkapkan, Selain membahas tentang aturan HGU, kegiatan ini juga sebagai langkah awal memfasilitasi masyarakat dan pihak Perusahaan untuk mencari solusi yang terbaik demi kebaikan bersama.
"Ini merupakan upaya kita bersama untuk mencari solusi atas kesalah pahaman yang sudah lama berlangsung," Tuturnya.
Dia juga berjanji akan turun langsung ke lapangan dan tetap berpegang penuh kepada tujuan utamanya mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat dan Perusahaan.
Menurut Irwan Lasibe, Selama ini pihak perusahaan telah memberikan perhatian penuh terhadap masyarakat di area sekitar perusahaan dalam bidang pendidikan, Bidang Kesehatan serta kesejahteraan masyarakat. Namun, Kata dia, Sebagai pemerintah mitra dari perusahaan dan pelayan publik bagi masyarakat, pihaknya berjanji akan tetap berada di tengah dan mengedepankan kebenaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya berjanji akan meninjau langsung kelapangan dan tetap mengedepankan persuasif secara kekeluargaan agar persoalan ini cepat menemukan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak," pungkasnya. (*)
Emoticon