BLANTERVIO103

Dukung Kabupaten Layak Anak, Dinas Nakerintras Pasangkayu Akan Sosialisasikan 'Stop Pekerja Anak'

Dukung Kabupaten Layak Anak, Dinas Nakerintras Pasangkayu Akan Sosialisasikan 'Stop Pekerja Anak'
Rabu, 16 Maret 2022


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Menuju Kabupaten Layak Anak (KLA), Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Nakerintrans) Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, akan sosialisasikan 'Stop Pekerja Anak' mulai bulan ini. 


Dinas Nakerintrans Kabupaten Pasangkayu akan fokus mensosialisasikan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang melarang mempekerjakan anak dibawah 18 tahun. 


Hal ini di katakan Sekertaris Disnakerintrans Pasangkayu, Metty Niawaty, SH diruang kerjanya. Rabu, 16/03/22. 


Menurut Metty, Ketentuan tersebut memiliki pengecualian, dimana anak yang berumur 13 sampai 15 tahun diizinkan untuk melakukan pekerjaan ringan asalkan tidak mengganggu kesehatan fisik, mental dan sosialnya. 


Dalam Undang - Undang itu juga, Lanjutnya, Syarat yang harus di penuhi untuk mempekerjakan anak dibawah umur diantaranya, Memiliki izin secara resmi dari orang tua atau walinya, Waktu kerja tidak lebih dari 3 jam, Terjamin kesehatan dan keselamatan saat bekerja, Menerima upah sesuai dengan aturan yang berlaku, Ada perjanjian kerjasama antara orang tua atau wali dengan perusahaan atau pengusaha, Dilakukan pada siang hari dan tidak menghambat waktu sekolah serta Adanya hubungan kerja yang jelas. 


"Spanduk 'Stop Pekerja Anak' akan kita pasang di beberapa titik. Target kita  sosialisasi bersama Instansi terkait minimal dalam Kota Pasangkayu dulu. Kami sudah mendatangi sejumlah warung dan rumah makan dalam kota Pasangkayu untuk melakukan pendataan sebagai sampel," Ungkap Mantan Camat Sarjo ini. 


Untuk mewujudkan Pasangkayu Layak Anak, Metty Niawaty mengaku sudah melakukan komunikasi ke beberapa OPD seperti Dinas P2KBP3A, termasuk adanya dukungan penuh dari TP PKK Pasangkayu dan mengharapkan Pasangkayu mendapatkan predikat Kabupaten layak anak. 


"Kita akan bangun kemitraan dengan sejumlah pihak diluar pemerintahan," Kata Pimpinan daerah Aisyiyah Pasangkayu ortom Organiasasi Muhammdiah penggerak di bagian pemberdayaan perempuan ini. 


Kabupaten Layak Anak (KLA) ialah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, Masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409