Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Kajari Pasangkayu gelar kegiatan Penghentian penuntutan kasus KDRT berdasarkan Restorative Justice (pemulihan kembali) pada hari Kamis, 10 Maret 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kajari Pasangkayu, M Zaki Mubarak menjelaskan, Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) perkara tersangka Abd Rahman yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) subs Pasal 44 ayat (4) UU No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) didasarkan oleh ancaman pidana yang disangkakan dibawah 5 tahun, adanya perdamaian diantara kedua belah pihak yaitu korban (isteri) dan tersangka (suami), Tersangka belum pernah dihukum dan berjanji tdk akan mengulangi lagi perbuatannya.
Namun, Menurut Zaki Mubarak, Restorative justice diberikan secara selektif setelah ekspose JPU Kejari Pasangkayu yang diterima dan disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Sulbar dan Kejaksaan Agung RI.
Dia juga sampaiakan, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu berharap dengan diberikannya Restorative Justice kepada tersangka, hubungan antara tersangka yang merupakan suami dan korban yang merupakan isteri akan kembali normal dan harmonis serta menegaskan kepada tersangka bahwa pemberian RJ tersebut hanya satu kali, apabila kembali mengulangi perbuatannya yaitu melakukan KDRT maka langsung akan diproses sampai ke Pengadilan. (*)
Emoticon