SIGI,- Satuan Narkoba Polres Sigi kembali berhasil meringkus pelaku narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini di Desa Bahagia, Kecamatan Palolo.
Terduga pelaku berinisial AT (48 tahun) di ciduk di kediamannya bersama barang bukti, Rabu (16/3) sekira pukul 01.30 Wita.
"AT kami amankan bersama barang bukti dua paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,56 gram," ujar Kasat Res Narkoba, AKP Janni Sagala, S.Sos.
Saat ini lanjut Kasat Narkoba, AT dan barang bukti diamankan di Polres Sigi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap terduga pelaku akan dilakukan pemeriksaan urine serta melakukan pemeriksaan barang bukti di Labfor Makasar," terangnya.
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H, menegaskan tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu beliau meminta agar menjauhi barang haram tersebut.
"Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Sigi khususnya untuk tidak mengunakan narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita," Harap Kapolres. (Ardi)
Sumber: Humas Polres Sigi
Emoticon