SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID
Satres Narkoba Polres Sigi mengamankan 57 paket yang diduga sabu serta pemilik rumah berinisial DI (51) di Desa Beka, Kecamatan Marawola, Sabtu (26/3).
Kasubag Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan, puluhan paket itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah DI sekitar pukul 17.00 Wita.
"Dari penggeledahan itu ditemukan 57 paket yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,08," ungkap Ferry Triyanto.
Menurutnya, terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyergapan AT yang tidak lain adalah anak DI. AT sendiri sudah menjadi target operasi (TO) Polres Sigi karena dugaan pengedaran sabu.
Saat dilakukan penyergapan dikediamannya, AT sudah tidak berada di tempat. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan puluhan paket barang bukti tersebut.
Saat diinterogasi Polisi, DI mengakui paket serbuk putih tersebut adalah milik anaknya yang saat ini dalam pengejaran pihak Polres Sigi. Katanya, Ia hanya berperan membantu menjual barang terlarang itu.
"Saat ini DI kami amankan di Mapolres Sigi bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk DI ini akan dilakukan tes urine, sementara barang bukti kita akan kirim ke Labfor Makasar untuk diperiksa," terang AKP Ferry. (Ardi)
Emoticon