SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID
Satres Narkoba Polres Sigi kembali meringkus tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah hukumnya, Sabtu (26/3/2022).
Tiga orang pelaku ini berinisial IS (26) warga Desa Lolu Kecamatan Biromaru, DIS (51) warga Desa Beka Kecamatan Marawola dan HA (48) warga Desa Lambara Kecamatan Tanambulava.
Menurut Kasubag Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto, ketiga terduga pelaku tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Sigi pada tempat dan waktu yang berbeda.
Disebutkan, IS ditangkap sekitar pukul 17.30 Wita di Desa Kalukubula, DI ditangkap sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Beka dan HA ditangkap sekitar pukul 03.00 Wita di Desa Maku.
"Dari penangkapan ketiganya, kami menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu. Dari tangan IS satu paket dengan berat bruto 0,22 gram, dari DI sebanyak 57 paket dengan berat bruto 35,08 gram dan dari tangan HA kami sita satu paket dengan berat bruto 0,73 gram," sebut AKP Ferry Triyanto.
Lanjut AKP Ferry mengatakan, ketiganya sudah diamankan di Mapolres Sigi bersama barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk tiga orang ini akan dilakukan tes urine, sementara barang bukti kita akan kirim ke Labfor Makasar untuk diperiksa," terangnya. (Ardi)
Emoticon