Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Komisi II DPRD Kabupaten Pasangjayu menggelar rapat kerja bersama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pasangkayu membahas ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan nasional, bahwa setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyusun rencana kerja sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun yang akan disingkronkan dengan pokok- pokok pikiran DPRD. Kamis, 11/03/22.
Rapat Kerja dipimpin Ketua Komisi II Nurlatif dan anggota Komisi II antara lain, Mahmud Kabo, Misrat Abd Karim, Andi Yusup, S.Pt dan Abdul Muis.
Di hadiri Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Pasangkayu Muh Yunus Alsam, S.Pd,.M.Si beserta stat Dinas Parbud. (Adv.DPRD)
Emoticon