SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID
Sehubungan pelaksanaan kegiatan Integrated Partisipatory Development and Management of Irrigation (IPDMIP) tahun 2022, dilaksanakan rapat komisi irigasi (komir) tahap I, Senin (28/3/2022), di Aula Kompleks Perkantoran Sidrap.
Rapat dibuka Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) yang juga Ketua Komisi Irigasi Sidrap, Andi Muhammad Arsjad. Pembahasan rapat mengenai hasil evaluasi Musyawarah Tudang Sipulung (MTS) Terpadu tahun 2021 dan MTS Terpadu tahun 2022.
Menghadiri rakor, Kadis Pengelolaan Sumber Daya Air Sidrap, Imran Abidin, UPT Wilayah Sungai Saddang Pinrang, Muhammad Nasir, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi sulsel, Safrudddin.
Tampak pula, Kabid Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air PSDA Sidrap, Muhammad Yusuf, Kabid Perencanaan Infastrutur, Kewilayaan dan Perentahan Bappelitbangda Sidrap, Abdul Hadi, para camat, kepala UPTD, ketua GP3A/IP3A, dan gabungan kelompok tani Daerah Irigasi Saddang serta undangan lainnya.
Andi Muhammad Arsjad memaparkan, sesuai Perbup Sidrap Nomor 10 Tahun 2017, komisi irigasi sebagai lembaga koordinasi dan komunikasi wakil pemerintah kabupaten, perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dan pengguna jaringan irigasi pada kabupaten, memiliki tugas utama membantu Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakan sesuai dengan kewenangannya.
“Tugas utama meliputi peningkatan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pengaturan air irigasi, dan keberlanjutan sistem irigasi,” ujar Arsjad.
Lebih jauh ia menjelaskan, pada musim tanam April-September 2022 dan Oktober-Maret 2022/2023, total areal sawah yang akan melaksanakan pertanaman seluas 49.291 Ha. Di mana, total areal lahan sawah beririgasi pada semua level kewenangan daerah irigasi seluas 43.018,55 Ha, atau sekitar 87,75 %. Sementara areal/lahan tadah hujan seluas 6.005,45 Ha, atau sekitar 12,25 % dari total luas lahan sawah diseluruh Kabupaten Sidrap.
Arsjad mengingatkan, menjadi keharusan bersama khususnya kelompok P3A/gabungan P3A dan induk P3A, untuk disiplin mentaati ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Sidrap tentang Evaluasi Hasil MTS Terpadu Tahun 2021 dan Rumusan MTS Terpadu tingkat Kabupaten Sidrap tahun 2022 pada musim tanam yang akan datang.
“Dokumen tersebut menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi oleh segenap pengelola irigasi,” tandasnya.
(*)
Emoticon