BLANTERVIO103

Setubuhi Anak Tiri, Pria di Sigi Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Setubuhi Anak Tiri, Pria di Sigi Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sabtu, 19 Maret 2022

 


SIGI,- Pria di Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi berinisial PM (37) tega menodai anak tirinya berinisial JMT (14). Dia pun di tangkap setelah aksi bejatnya terungkap.


Atas perbuatannya, PM terancam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 


"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., saat press release, Jumat (18/3).


Kapolres menyebut, tersangka melakukan aksinya itu sebanyak tiga kali kepada anak tirinya. Aksi pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada temannya. Cerita itu akhirnya sampai ke keluarga korban, lalu dilaporkan ke polisi.


"Setelah kejadian yang ketiga kalinya, korban memberanikan diri cerita sama temannya dan hal itu sampaikan ke keluarga korban karena tidak tega melihat kondisi JMT dan akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polres Sigi," ujar Kapolres.


Kapolres mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi dan terus memantau pergaulan serta memberikan edukasi kepada anak-anaknya.


"Anak anak kita punya masa depan, jangan sampai masa depan mereka hancur karena hal yang demikian," ujar Kapolres. (Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409