BLANTERVIO103

Tindaklanjuti Rakor TP2DD se-Sulsel, Pemkab Sidrap Susun Peta Jalan ETPD

Tindaklanjuti Rakor TP2DD se-Sulsel, Pemkab Sidrap Susun Peta Jalan ETPD
Rabu, 16 Maret 2022

 


SIDRAP LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar rapat koordinasi membahas penyusunan rencana aksi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Rabu (16/3/2022) di ruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Lantai II Kantor Bupati Sidrap. 

Rakor dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Andi Faisal Ranggong didampingi tim Bapenda sebagai leading sector, dan dihadiri perangkat daerah pengelola PAD (pendapatan asli daerah) lingkup Pemkab Sidrap.

Di kesempatan itu, Andi Faisal Ranggong mengatakan kegiatan tersebut menindaklanjuti hasil rakor TP2DD se-Sulsel beberapa waktu lalu di Makassar. 

"Salah satunya kita bahas hari ini yakni penyusunan kertas kerja peta jalan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD)," sebutnya. 

Penyusunan kertas kerja peta jalan ETPD ini meliputi peta transaksi, peta permasalahan, peta penyelesaian masalah, peta jalan ETPD dan rencana aksi. 

"Kita susun bersama-sama sehingga dapat menjadi pedoman untuk mendukung percepatan dan perluasan digitalisasi daerah," tambahnya. 

Lebih jauh Andi Faisal menjelaskan, TP2DD merupakan tim kerja yang bertugas dalam penyusunan peta jalan dan rencana aksi, melakukan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan ETPD, monitoring, evaluasi serta melaporkan pelaksanaan ETPD kepada satgas TP2DD. 

"Tim TP2DD dibentuk untuk mendorong percepatan transaksi elektronifikasi di lingkungan pemerintah daerah," jelasnya. 

Sekaitan penerapan ETPD, Andi Faisal meminta kepada seluruh SKPD pengelola PAD agar dalam pemungutan pendapatan nantinya bisa dilaksanakan secara digital. 

"Yang tadinya pemungutan dilakukan dengan tunai sekarang diarahkan dilakukan secara elektronik atau digital untuk lebih mengoptimalkan PAD serta transparansi, selain itu juga untuk mempermudah masyarakat dalam transaksi pembayaran" pungkasnya.

(*) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409