SIGI,- Enam fraksi di DPRD Sigi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang di usulkan Bupati Sigi, untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda Pembentukan Desa Tulo Rantea, Kecamatan Dolo dan Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi No 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Persetujuan Ranperda ini disepakati dalam rapat paripurna ke Tujuh masa persidangan Kedua Tahun Sidang 2021-2022.
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sigi Rahmat Saleh didampingi Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae. Sementara Pemerintah Kabupaten Sigi dihadiri oleh Asisten 1 Andi Ilham.
Dalam rapat paripurna itu, masing-masing fraksi memberikan pandangannya. Yang pada kesimpulannya menyetujui dua Ranperda untuk di bahas selanjutnya.
“Dari masing-masing pandangan Fraksi, Pimpinan menyimpulkan kalau Dua Ranperda ini diterima dan disetujui untuk dibahas ditingkat selanjutnya,” ujar Rahmad Saleh. (Ardi)
Emoticon