BLANTERVIO103

Kades Yang Sudah Cuti Bagikan BLT ke Warga, Apakah Melanggar?

Kades Yang Sudah Cuti Bagikan BLT ke Warga, Apakah Melanggar?
Sabtu, 30 April 2022

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Tahun 2022 yang diikuti 35 Desa menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. 


Para calon Kades termasuk Incumbent melakukan berbagai cara untuk meraup simpatik masyarakat pemilih. 


Di Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Salah seorang calon yang juga incumbent (Cuti setelah ditetapkan sebagai cakades) di duga melakukan pembagian BLT Dana Desa langsung ke warga menuai protes dari calon kades Singgani lainnya. 


Terkait soal itu, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD Pasangkayu, Muh Sarjan, S.Sos, yang di konfirmasi via telpon seluler menyayangkan Kades Incumbent yang sudah cuti  melakukan aktifitas layaknya sebagai seorang kepala desa apalagi membagikan langsung BLT Dana Desa kewm warga. 


"Jelas itu tidak boleh, karena dia bukan lagi kepala desa. kalau benar itu terjadi sangat disayangkan apalagi dia membagikan langsung ke warga," Kata Sarjan. Sabtu, 30/04/22. 


Dia meminta kepada calon kades yang merasa keberatan dan memiliki bukti untuk menyurat langsung ke panitia pilakdes untuk ditindak lanjuti di panitia Kecamatan dan Kabupaten. 


"Calon lain harus menyurat ke panitia bila ada buktinya Untuk ditindak lanjuti," Pungkasnya. 


Sementara Ketua Panitia Pilkades Singgani, Amiruddin, belum memberikan tanggapan sampai berita ini di terbitkan. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409