SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID
Dalam rangka penyusunan rencana Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidenreng Rappang mengadakan rapat dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder).
Rapat dipimpin Kadis Lingkungan Hidup Sidrap, Andi Faisal Ranggong, dilaksanakan dua hari, 6 dan 7 Juni 2022. Hadir dalam rapat, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DPLH Sulsel, Baso Pangerang, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel, Sardi Razak, dan Ketua AMAN Sidrap, Abu.
Tampak pula Kepala UPT KPH Bila, Kabag Hukum Setda Sidrap, dan Kabid Dinas PemdesPPA
Di hari pertama, Senin (7/6/2022), rapat berlangsung di Aula Kantor Camat Kulo dihadiri Camat Kulo, Fasrah Nur serta anggota DPRD Sidrap Dapil 2 yakni Abdul Rahman Mustafa, Ibrahim H. Daru, Dra. Hj. Sitti Rahmah, H. Fathuddin, dan Sainal Rosi. Ada pula para ketua adat dan perwakilan masyarakat adat Cendreanging.
Sementara pada hari kedua, Selasa (8/6/2022), kegiatan digelar di Kecamatan Pitu Riase. Camat Pitu Rase, Andi Mukti, Anggota DPRD Dapil 3, Hj. Kartini, serta para ketua adat dan perwakilan masyarakat adat Sando Batu menghadiri rapat.
Kadis Lingkungan Hidup Sidrap, Andi Fasial Ranggong memaparkan sejumlah catatan akhir atau hasil rumusan rapat selama dua hari tersebut.
“Pertama, pengakuan akan masyarakat adat di Kabupaten Sidrap perlu diatur dalam peraturan daerah. Hal ini untuk menjamin eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Sidrap, di mana telah ada identifikasi awal atas eksistensi masyarakat adat di Kabupaten Sidrap,” ujar Andi Faisal.
Selanjutnya, pengusulan terkait dengan masyarakat adat sesuai dengan semangat otonomi daerah. “Adanya perda juga dapat berperan melindungi nilai-nilai lokal yang ada di Kabupaten Sidrap sebagai salah satu sumber daya pendukung proses pembangunan,” terang mantan Asisten Ekbang Setda Sidrap itu.
Disebutkannya pula, seluruh stakeholder terkait ikut serta menyosialisasikan dengan baik perda tentang tentang pengakuan terhadap masyarakat adat nantinya.
“Ini agar implementasi berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan salah tafsir dan kecurigaan yang tidak produktif,” tandas Andi Faisal.
(wis)
Emoticon