BLANTERVIO103

FPII Korwil Labuhan Batu Raya Kawal Perkara Hukum Terhadap Jurnalis Yusuf

FPII Korwil Labuhan Batu Raya Kawal Perkara Hukum Terhadap Jurnalis Yusuf
Rabu, 13 Juli 2022

 


LABUHANBATU, Lenteramerahnews.co.id - Muhammad Yusup Harahap memenuhi janjinya untuk memenuhi panggilan  tim penyidik Polres Labuhanbatu guna dimintai keterangan untuk yang kedua kalinya, Selasa 12 Juli 2022.


Jurnalis Yusuf sebelumnya dilaporkan oleh Abdul Rahim Matondang ke Polres Labuhanbatu dengan nomor: LP/B/829/1V/2022/SPKT/RES-LBH/POLDASU pada tanggal 18 April lalu atas tudingan melakukan pencemaran nama baik di sosial media.


Kuasa Hukum Yusuf, Asri Tarigan, SH menyatakan kehadiran klienya di Polres Labuhanbatu sebagai bukti bahwa tiap warga negara Indonesia harus taat dan tunduk terhadap Undang-undang yang berlaku.


Menyoal kasus pencemaran nama baik di media sosial (UU ITE) yang ditujukan kepada Yusuf, menurutnya masih terlalu lemah dan seakan dipaksakan.


Asri menyebut terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan.


"Karena dari semua yang dibeberkan didepan penyidik, ternyata ada beberapa hal yang menurut kami janggal dan dibuat-buat, mengada-ada seperti itu," terang Asri.


Salah satu contoh, kata Asri, untuk alat bukti yang mereka tampilkan (penyidik) sudah tidak sesuai dengan yang sebenarnya.


"Kami hanya menghargai sebagai warga negara yang baik, kami menghargai hukum, kami menghargai kepolisian sehingga kami hadir memenuhi panggilan dari penyidik terhadap perkara ini," tegas Asri.


Sebagaimana diketahui Yusuf dilaporkan ke Polres Labuhanbatu lantaran mengunggah rekaman vidio percakapan Abdul Rahim Matondang bersama rekannya saat mendatangi kediaman Yusup, karena merasa keberatan atas terbitan berita yang ditulis oleh Yusuf.


Ditempat terpisah, Ketua  Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Labuhan Batu Raya  Marhitee Rajagukguk menilai,  perkara hukum yang dialami oleh Muhammad Yusuf Jurnalis Labuhanbatu Raya cenderung dipaksakan dan mengada-ada.


"Bagaimana tidak, Yusup yang  mendapat teror dan  ancaman kini diperiksa penyidik Polres Labuhanbatu karena posting rekaman vidio dugaan ancaman tersebut" beber Marhitee.


Menurutnya, Yusup sebetulnya  sudah melaporkan peristiwa ancaman  yang dialami ke Polsek Kualuh Hulu, namun terlapor RM balik adukan dirinya  ke Polres Labuhanbatu.


"Anehnya, dua laporan Yusup hingga saat ini belum di tanggapi atau ditindaklanjuti. Pihak Aparat Penegak Hukum terkesan berpihak kepada laporan RM," ungkap Marhitee.


Menanggapi banyaknya perkara hukum yang dialami oleh wartawan atau jurnalis di Labuhanbatu dan menjurus diskriminasi, Ketua Korwil FPII Labuhanbatu Raya Marhite Rajagukguk tegas mengatakan akan siap mendampingi para kuli tinta yang bertugas di Labuhanbatu.


Marhite menyebut  profesi wartawan adalah tugas mulia di antara berbagai tantangan dalam menjalankan tugas profesi.


"FPII Labuhanbatu Raya akan tetap membantu wartawan yang mendapat Kriminalisasi dari pihak mana pun," terang Marhite, Selasa 12 Juli 2022.


"Tidak terkecuali, baik yang belum menjadi anggota FPII, apalagi yang sudah terdaftar di FPII," sambungnya.


Saat dimintai sikap FPII terhadap perkara hukum yang dialami Muhammad Yusuf, Marhite mengatakan akan mengawal kasus hingga temui titik terang.


"Ini kan sah sudah di naungan FPII, ya tentunya Semakin kita perhatikan," ujar Marhite.


Muhammad Yusup Harahap sendiri telah terdaftar sebagai anggota Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Labuhanbatu dengan No. KTA : 018.10.01/KTA/VII/2022.

 (Sumber : Korwil FPII Labuhan Batu Raya/Risal).

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409