BLANTERVIO103

Gerebek Judi Sabung Ayam di Tobadak, Polisi Amankan 5 Pelaku

Gerebek Judi Sabung Ayam di Tobadak, Polisi Amankan 5 Pelaku
Senin, 29 Agustus 2022

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Kepolisian Resor Mamuju Tengah, Polda Sulbar menggerebek tempat judi sabung ayam di Dusun Tobadak, Desa Tobadak Kecamatan, Tobadak. Minggu sore, 28/08/22. 


Polisi amankan 5 orang dan langsung  dibawa ke Mapolres Mamuju Tengah untuk diproses lebih lanjut. 


"Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan lima orang beserta barang bukti," Ungkap Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Fredy dalam keterangannya. 


Penggerebekan itu berdasarkan informasi yang diperoleh jika judi sabung ayam tidak dilakukan setiap hari, Namun dilakukan hanya pada waktu tertentu, yaitu Sabtu dan Minggu. 


"Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan," kata Fredy. 


Ia menjelaskan saat penggerebekan berlangsung beberapa orang yang sedang melakukan judi sabung ayam melarikan diri. 


Namun, lima orang pelaku dengan barang bukti 4 ekor ayam dan 7 unit sepeda motor berhasil diamankan. 


"Kami juga mengamankan barang bukti 1 set arena tarung ayam beserta penerangannya, 1 buah jam dinding yang digunakan sebagai penghitung waktu permainan dan uang tunai," Sebutnya. 


Fredy menegaskan, pihaknya sudah mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi apapun. Ini sesuai tindak lanjut atas perintah pimpinan Polri. 


"Terkait judi sabung ayam, jauh sebelum adanya perintah pimpinan, kami sudah memberikan imbauan untuk tidak melanggar hukum. Kami sudah menegaskan supaya tidak ada (judi)," Ujar Fredy. 


Atas perbuatannya, kelima pelaku tersebut disangkakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. 


(Humas Polres Mateng / Ansar)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409