BLANTERVIO103

Baznas Pasangkayu Adakan Sosialisasi Zakat, Infak dan Sedekah Kepada ASN

Baznas Pasangkayu Adakan Sosialisasi Zakat, Infak dan Sedekah Kepada ASN
Senin, 12 September 2022

  


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat adakan sosialisasi Zakat, Infak dan Sedekah Kepada ASN Lingkup Pemkab Pasangkayu. 


Acara yang di buka Kabag Kesra Setda Pasangkayu, Murfin DJ, S.Pd.I, tersebut berlangsung di ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu. Senin, 12/09/22. 


Kegiatan Baznas dengan tema  "Lembaga Utama Menyejahterakan Ummat",  Dihadiri ketua Baznas Provinsi Sulawesi Barat, Ahmad, SE, Perwakilan Kemenag Sulwesi Barat, Pengurus Baznas Pasangkayu, serta Sejumlah OPD lingkup Pemkab Pasangkayu. 


Sub Kordinator Pemberdayaan Zakat  Kemenag Sulbar, Hj Fatimah, dalam sambutannya mengajak kepada seluruh ASN di Pasangkayu agar memperhatikan zakat profesinya yang telah diatur oleh pemerintah setempat melalui lembaga resmi penyalur zakat yaitu Baznas. 


Hj Fatimah tegaskan, Setiap orang yang memungut zakat wajib mendapatkan izin dari Kementerian Agama dan rekomendasi dari Baznas sebagai lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah. 


"Diharapkan kepada seluruh OPD dan lembaga di bawah naungan pemkab Pasangkayu untuk membayar zakat profesinya sesuai ketentuan. ini hanya 2,5 persen, untuk diberikan kepada saudara- saudara yang membutuhkan. Hanya ini perlu di sosialisasikan lagi. Kami berharap kepada para pengurus Baznas untuk rajin memberikan edukasi kepada masyarakat terkait zakat," Tuturnya. 


Diketahui, Zakat profesi bagi ASN di Pasangkayu berdasarkan Peraturan Bupati Pasangkayu nomor 11 tahun 2016 tentang pungutan pajak profesi. 


Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dasar hukum baik hukum syariat islam maupun dasar hukum negara yang dibawakan oleh Ketua Baznas Kabupaten Pasangkayu, Ustadz Ahmad Adrian Tagari. (Ags)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409