BLANTERVIO103

Orientasi Perlindungan Konsumen, Unit Metrologi Dinas Perdagrin Turun Awasi Penggunaan UTTP

Orientasi Perlindungan Konsumen, Unit Metrologi Dinas Perdagrin Turun Awasi Penggunaan UTTP
Rabu, 14 September 2022


SIDRAP, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID

Menindak lanjuti laporan dan keluhan petani terkait kecurangan penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), maka staf Unit Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sidrap turun lapangan melakukan pengawasan. 

"Ya benar, staf kami dari unit metrologi turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan atas transaksi antara petani dan pedagang yang menggunakan UTTP, " kata Kadis Perdagangan dan perindustrian Kabupaten Sidrap, Ahmad Dillah, SP. M. Si, Rabu, 14 September 2022.

Menurut Ahmad, ini dilakukan atas laporan dan keluhan sejumlah petani yang merasa dirugikan dengan adanya dugaan penggunaan UTTP yang sudah di modifikasi. 

"Kegiatan ini di lakukan di sore hari dengan mendatangi proses transaksi pembelian padi oleh pedagang, " ujar Ahmad via whatsapp. 


Ahmad mengatakan, sampai hari ini, sudah 2 kecamatan yang di kunjungi yakni Kecamatan Panca Lautang dan Maritengngae yang saat ini memang musim panen. 

Kegiatan ini lanjutnya, untuk mengawasi kegiatan transaksi jual beli gabah petani oleh pedagang di lapangan. Tujuannya, untuk memastikan bahwa UTTP yang digunakan adalah UTTP yang sudah ditera tera ulang.

"Jika dilapangan didapatkan adanya UTTP yang belum ditera atau masa teranya telah berakhir akan dilakukan tera di tempat," Urainya. 

"Tujuannya agar aktifitas jual beli berorientasi ke perlindungan konsumen dari kecurangan penggunaan UTTP," lanjutnya. 

Pemerintah berharap kepada semua pelaku usaha yang menggunakan alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya yang sudah di tera tera ulang oleh Dinas Perdagangan, dan kepada masyarakat diharapkan kerjasama dan dukungannya untuk bersama melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dengan menyampaikan ke petugas jika mendapatkan ada aktifitas transaksi oleh pengusaha yang menggunakan UTTP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

(wis) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409