SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Bupati Moh Irwan mengeluarkan surat edaran larangan judi konfensional, judi online dan narkotika di Kabupaten Sigi. Surat edaran ini dikeluarkan tertanggal Senin 24 Oktober 2022.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Sigi dengan surat edaran nomor 188.3/196.53/Setda tentang Larangan Judi Konvensional, Judi Online dan Narkotika di Kabupaten Sigi.
"Kepada kepala perangkat daerah untuk meneruskan perihal tersebut kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak pada perangkat daerah masing-masing untuk melarang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judi online dan melarang penyalahgunaan narkotika," kata Bupati Sigi Moh Irwan dalam isi surat edaran tersebut.
Hal ini, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini juga sesuai
arahan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mulai dari kasus judi online hingga penyalahgunaan narkoba," tegas Bupati. (Ardi)
Emoticon