SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID- Satres Narkoba Polres Sigi menyerahkan satu tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Penyerahan tersebut dilakukan secara online oleh pelaksana tugas Polres Sigi Briptu Herry Santoso dan Bripda Ferry Partameijayan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan Ridho Permadi, S.H, berlangsuang di Mako Polres Sigi 25 Oktober 2022.
Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Fery Triyanto mengatakan, penyerahan berkas tersangka kasus narkoba beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
"Berdasarkan P21 No : B- 1941 / P. 2.14 / Enz.1/ 10 / 2022 tanggal 19 Oktober 2022, an FA," ungkap AKP Ferry Triyanto.
Lanjut AKP Ferry, penyerahan dilakukan dalam keadaan aman dan terkendali. Sementara tersangka di tahan oleh JPU dan di titip di Rutan Polres Sigi.
"Untuk penyerahan barang bukti dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala," terang AKP Ferry Triyabto. (Ardi)
Emoticon