SIGI, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID-- Polres Sigi mengamankan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini wanita asal desa Tuva, Kecamatan Kulawi, berinisial AS.
Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto membenarkan penangkapan tersebut. Diungkapkan, wanita 31 tahun itu ditangkap saat giat rutin KRYD yang di gelar di desa Maku, Rabu (19/10) sekitar pukul 10.00 Wita.
Operasi UKL Regu 9 itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala.
"Dari AS ini kami menyita satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram," ungkap AKP Ferry Triyanto di hubungi media ini, Rabu 19 Oktober 2022.
Selain itu lanjutnya, pihaknya juga mengamankan 1 buah pembungkus rokok merek Potenza Bold tempat simpan sabu, 1 buah kaca bening (pirex), 1 buah sumbu terbuat dari jarum yg akan di gunakan untuk konsumsi sabu dan 1 unit sepeda motor Jupiter MX warna Hitam.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamanakan di Mako Polres Sigi untuk proses lebih lanjut. Sementara untuk barang bukti kita akan kirim ke Labfor Makassar untuk di uji," tandas AKP Ferry. (Ardi)
Emoticon