BLANTERVIO103

Dinilai Cacat Prosedur Pergantian Perangkat Desa, Dinas PMD Akan Surati Kades Sarude

Dinilai Cacat Prosedur Pergantian Perangkat Desa, Dinas PMD Akan Surati Kades Sarude
Senin, 02 Januari 2023

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Pengangkatan dan pemberhentian 7 Perangkat Desa Sarude, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu yang dilakukan Kepala Desa Sarude jadi polemik. 


Pasalnya, Prosedur pergantian perangkat Desa Sarude tersebut dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur yang diatur dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang mekanisme tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. 


Sehingga 7 mantan perangkat Desa Sarude yang diberhentikan secara tiba- tiba mengadukan persoalan ini ke Dinas PMD Pasangkayu yang diterima lansung Kadis PMD Pasangkayu Dr Irfan Rusli Sadek diruang kerjanya. Senin, 02/01/23. 


Setelah mendengarkan penyampaian para mantan perangkat Desa Sarude, Kadis PMD Irfan Sadek mengatakan akan menyurati Kades Sarude dalam waktu dekat. 


"Persoalan ini sudah kami terima dan akan ditundak lanjuti dalam 2 hari ini," Kata Irfan Sadek. 


Sementara sekertaris BPD Sarude, Merik yang dimintai keterangan mengakui jika pergantian 7 orang perangkat Desa yang dilakukan oleh Kades Sarude tidak pernah ada penyampaian ke BPD. 


"Kami taunya waktu diundang rapat hari jumat 30 desember. saat itu pak desa lansung umumkan pergantian 7 Perangkat Desa. Makanya kami selaku BPD kaget karena tidak ada dibentuk panitia penjaringan perangkat desa sesuai aturan yang berlaku," Tutupnya.(LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409