Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Sejumlah Kepala Desa hasil pemilihan serentak di Kabupaten Pasangkayu tahun 2022 melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang dinilai tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017.
Hari ini, Sejumlah perangkat Desa Batuoge, Kecamatan Pedongga yang diberhentikan oleh Kepala Desa secara sepihak mengadukan ke Dinas PMD Pasangkayu. Rabu, 04/01/23.
Ditemui di Dinas PMD Pasangkayu, Salah seorang perangkat Desa Batuoge yang diberhentikan menyayangkan tindakan kepala Desa Batuoge yang melakukan pergantian sejumlah perangkat desa tanpa melalui prosedur sesuai aturan.
"Pemberhentian kaur, kasi dan Kadus Bulujengi di lakukan kades secara sepihak tanpa melakukan proses penjaringan. hanya main tunjuk saja. dan kami juga tidak tau, apakah yang ditunjuk itu memenuhi syarat atau tidak. makanya kami datang di Dinas PMD," Ujar Salah satu sumber yang identitasnya minta disembunyikan.
Dia juga katakan bahwa Dinas PMD akan menyurati ke Kepala Desa Batuoge.
"Beliau (Kadis PMD) akan menyurati kepala desa Batuoge," Ungkapnya.
Berdasarkan info, Sejak tanggal Januari 2023, Kepala Desa Batuoge telah terbitkan SK pengangkatan bagi perangkat baru tanpa adanya SK pemberhentian bagi perangkat lama yang diganti.
Ketum ABPEDNAS DPC Pasangkayu, Imranto, S.Pd.I, yang dimintai tanggapannya terkait persoalan ini meminta Dinas PMD mengambil langkah tegas bagi Kepala Desa yang dinilai melanggar aturan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desanya.
"Kepala Desa itu disumpah untuk menjalankan segala aturan dan perundang - undangan yang berlaku. termasuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. semua itu ada prosedur hukumnya. bukan hanya berdasarkan keinginan kepala desa itu sendiri," Kata Imranto. (LM)
Emoticon