Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Setelah kisruh mati massalnya ikan petani tambak di Dusun Kareo, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), akhir Oktober 2022 lalu. Itu diduga karena tercemarnya sungai Majene sumber utama air tambak petani yang diakibatkan dari limbah buangan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Palma Sumber Lestari (PSL).
Maka pihak Kepolisian Resort (Polres) Pasangkayu lakukan upaya penegakan hukum, pada tanggal 03 November 2022 bersurat kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala Seksi Wilayah II Palu.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Pasangkayu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Subiyakto, SH, MM disebutkan bahwa Berdasarkan Lapora Polisi no.: LP/A/116/X/2022/SPKT. Sat Reskrim Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tanggal 31 Oktober 2022, serta Surat Perintah penyidikn No.: SP Sidik/162/XI/2022/Reskrim, tanggal 01 November 2022.
Dengan jelas juga dalam surat ini saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasangkayu sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki keputusan kelayakan lingkungan hidup yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap, kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang Undang no. 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diubah dalam pasal 22 angka 38 huruf a jo pasal 24 ayat 5 Undang Undang no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Maka berkaitan hal tersebut guna kepentingan penyidikan pihak Polres Pasangkayu meminta kepada kepada Kepala Seksi Wilayah II Palu Gakkum KLH untuk memberikan bantuan ahli dengan menunjuk salah satu staf yang berkompeten untuk mengambil sample limbah kelapa sawit dan dilengkapi dengan surat tugas.
Terkait dengan hal ini, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K S.H yang ditemui, Sabtu (31/12/2022) katakan bahwa hal ini benar adanya, untuk sekarang pihak Polres Pasangkayu sementara lakukan penyidikan pencemaran limbah PKS ini.
“Benar, karena ini terkait dengan tindak pidana pencemaran, itu pasalnya apa yang dicemarkan misalnya, kolam, ya kolam itu milik siapa. Cuman itu hambatannya kami, yang namanya hukum itu harus dibuktikan, tidak boleh menduga duga, kayaknya, kayaknya. Tidak boleh itu hukum begitu,” kata Ronald.
Menurut Kasat Reskrim Ronald, pihak Polres tetap bersurat ke Balai Gakkum, untuk membuktikan apakan itu tercemar atau tidak. Ahli itu turun ke sana. Untuk pengambilan sampel dan sudah dilakukan. “Kami dengan ahli sudah datang ke sana. Kemudian hasilnya kami akan bersurat ke ahli apakah tercemar atau tidak,” tandasnya.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu ini yakinkan bahwa pihak Reskrim menunggu hasil dari ahli tersebut. Untuk kasus PT Palma ini, statusnya memang dalam proses sidik dari Polres. Sedangka terkait untuk penetapan tersangka, pihaknya akan melalui mekanisme gelar perkara. Gelar perkara tersebut harus memenuhi dua alat bukti. Kalau misalnya dua alat bukti itu tidak terpenuhi, pihak Reskrim tidak bisa tersangkakan.
Yang jelasnya, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu pastikan bahwa penyidikan soal pencemaran itu tetap jalan. “Sementera menunggu dan mencari tau korbannya, ataupun kerugiannya, atau kolam milik masyarakat yang tercemar. Jadi kami harus tau masyarakat mana yang dirugikan akibat dari pencemaran itu. Masyarakat yang kami berikan panggilan tidak ada yang datang,” papar Ronald.
Menurut Ronald pula, ada yang sudah dimintai keterangan dari pihak Palma, itu sudah ada dituangkan dalam pemeriksaan, tetapi kalau dari pihak masyarakat masih belum ada. Masyarakat menolak untuk dilakukan pemeriksaan seperti itu. Pihaknya menunggu pihak masyarakat yang mau datang memberi keterangan ke pihak kepolisian,” Tuturnya.
Terkait pengakuan pihak perusahaan yang mengakui di depan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan DPRD Pasangkayu bahwa kolam penampung limbahnya jebol dan merembes ke sungai yang diduga tercemar. Kasat Reskrim katakan, memang benar seperti kata perusahaan, akan tetapi namanya hukum, harus dibuktikan sesuai dengan pasal, unsur undang undang pencemaran. Karena pihaknya menggunakan Undang Undang Cipta kerja
“Kalau sanksi pidananya ada, kalau memang terbukti pencemaran, tetapi harus dibutktikan dulu dengan unsur pasal yang ada. Ancaman hukumannya, nanti akan coba liat ulang kembali undang-undangnya, mungkin nanti setelah ada penetapan tersangka saya bisa menjelaskan. Misalnya, pada pasal ini ancaman hukumannya sekian tahun. Pastinya proses sidik tetap jalan," Tutupnya. (tim IJP)
Emoticon