SIGI, - Sat Narkoba Polres Sigi mengamankan NT warga Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Wanita 41 tahun ini dimankan bersama 13 paket narkotika jenis sabu miliknya.
Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto membenarkan penangkapan tersebut. Diungkapkan, ibu rumah tangga itu di sergap di kediamannya di Desa Beka, Selasa (10/1/22) sekitar pukul 16.00 wita.
"Saat dilakukan penggeledahan, personil sat Narkoba Polres Sigi menemukan 13 paket berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,94 gram, serta barang bukti lainnya berupa dua buah plastik bening ukuran sedang, satu buah sendok bening terbuat dari pipet dan uang tunai Rp100 ribu,"ungkap AKP Ferry Triyanto.
Dikatakan AKP Ferry, terungkapnya kasus tersebut, setelah pihak Sat Narkoba Polres Sigi mendapat informasi, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di desa itu.
"Saat ini barang bukti dan terduga NT ini diamankan di Mapolres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut," terang AKP Ferry Triyanto. (Ardi)
Emoticon