BLANTERVIO103

24 Pantarlih Kecamatan Sarjo Gelar Apel Kesiapan

 24 Pantarlih Kecamatan Sarjo Gelar Apel Kesiapan
Senin, 13 Februari 2023

Pasangkayu.Lenteramerahnew.co.id. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Kecematan Sarjo, Pasangkayu melaksanakan apel bersama di kantor Desa Sarjo. Minggu, 12/02/23. 


Anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga ikut dalam apel yang dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Pasangkayu, Heriansyah, SKM. 


"Apel kesiapan Pantarlih dalam rangka kesiapan pelak Pelaksanaan Pencocokan & Penelitian (COKLIT) Data Pemilih Untuk Pemilu Tahun 2024," Katanya. 


Disampaikan ada sebanyak 24 Pantarlih yang akan bertugas sesuai waktu ditentukan di wilayah Kecamatan Sarjo. 


Berikut adalah rincian 24 Pantarlih Kecamatan Sarjo berdasarkan desa masing-masing. 


- Ds. Sarude 7 Pantarlih. 

- Ds. Sarjo 8 Pantarlih

- Ds. Letawa 5 Pantarlih

- Ds. Maponu 4 Pantarlih 


Untuk diketahui seluruh masyarakat, Pantarlih bentukan KPU Pasangkayu ini akan bekerja selama kurang lebih 2 bulan dengan masa kerja dimulai tanggal 2 Februari 2023 sampai  11 april 2023. 


Hermansyah jelaslan, Pemutakhiran data pemilih ini adalah salah satu tahapan krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan umum. Pemutakhiran data pemilih ini yang akan dilaksanakan oleh Pantarlih sangat menentukan tahapan Pemilu selanjutnya. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu. 


Lanjut Dia, Pantarlih yang merupakan ujung tombak dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di pandang perlu untuk memastikan kesiapannya dalam menjalankan tugas pemutakhiran data pemilih, meliputi : 


1. Berkoordinasi dengan Aparat Pemerintah diwilayahnya masing-masing termasuk tokoh masyarakat lokal pada saat akan memulai dan selesai melakukan Coklit. 


2.Dalam setiap pelaksanaan Coklit, pantarlih wajib menggunakan atribut / kelengkapan Pantarlih. 


3. Dalam melaksanakan tugas Pantarlih wajib mengisi buku kerja untuk mencatat semua aktivitas yang dilakukan. 


4. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas agar berkoordinasi dgn PPS, PPK atau KPU Kabupaten secara berjenjang. 


"Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ini akan bekerja selama 2 bulan dgn masa kerja dimulai tgl. 12 Februari 2023 s/d tgl. 11 april 2023. olehnya diharapkan Pantarlih yang sudah ditetapkan untuk betul-betul memaksimalkan kinerja dilapangan," Harapnya. (IJP/LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409