Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obat Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu amankan seorang warga Pangiang initial L karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu. Sabtu malam, 04/02/23.
Pria paruh baya ini tidak berkutik saat didatangi personil Sat Resnarkoba yang pada waktu itu duduk dibawah pohon di perumahan nelayan Dusun Boya, Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu.
Saat itu, Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 3 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S. Tr. K., S.I.K., saat ditemui di ruangannya mengatakan, Lelaki L (35th) tertangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat yang resah terkait peredaran Narkotika di kecamatan Bambalamotu sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankannya beserta 3 sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana puntung yang dipakainya.
Lanjutnya, Selain menyita 3 paket sabu, personil juga menyita selembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu) yang diduga adalah hasil penjualan sabu sebelum tertangkap oleh personil Sat Resnarkoba.
"Untuk Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," Ungkap Iptu Adrian. (LM)
Emoticon