SIGI,- Sat Narkoba Polres Sigi mengamankan pria berinisial SA (44) dan AZ (25) di Desa Sibalaya Barat, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, Rabu 22 Februari 2023. Kedua pria tersebut diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto, yang dikonfirmasi media ini Kamis (23/2) membenarkan penangkapan dua pria tersebut. Ia ungkapkan, keduanya diringkus sekitar Pukul 14.00 Wita.
"Benar dua lelaki berinisial SA dan AZ kami amankan. Saat digeledah, Polisi menemukan 3 paket diduga Shabu seberat 0.60 gram dan uang Rp 300 ribu diduga hasil penjualan shabu," ungkap AKP Ferry.
Menurut Kasi Humas, penggerebekan keduanya berawal dari informasi yang diterima pihak Sat Narkoba Polres Sigi, dimana keduanya diduga sering transaksi sabu di tempat kerjanya.
"Saat ini barang bukti dan kedua pelaku kami amankan di Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Kasi Humas AKP Ferry Triyanto. (Ardi)
Emoticon