BLANTERVIO103

Hadiri Sidang Suaminya di PN Pasangkayu, Nurmi: Saya Berdoa Nantinya Diberi Putusan Seadil-adilnya

Hadiri Sidang Suaminya di PN Pasangkayu, Nurmi: Saya Berdoa Nantinya  Diberi Putusan Seadil-adilnya
Senin, 27 Maret 2023

  


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Kasus dugaan pemalsuan surat penguasaan lahan  (Sporadik) yang menyeret Abdul Kadir (53 thn) Petani asla Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya bersama Amang J, petani asal warga Desa Ako Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu memasuki sidang ke-3 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu. Senin, 27/03/23. 


Keduanya tersangka atas laporan dugaan pemalsuan sejumlah surat penguasaan (Sporadik) lahan perkebunan seluas 25 hektar yang berada di Salubulu, Kelurarahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu. 


Nurmi isteri dari Abdul Kadir yang  menghadiri sidang suaminya hari ini berharap kasus suaminya nantinya mendapatkan vonis yang seadil-adilnya. 


"Saya selaku istri abdul kadir hanya bisa berharap suami saya mendapatkan vonis seadil-adilnya setelah kurang lebih 9 bulan kasus ini berjalan sejak bulan juni 2022," Tutur Nurmi yang didampingi Kuasa Hukumnya di PN Pasangkayu. 


Terkait perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pasangkayu tersebut, Nurmi menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya Jalal Rosade, SH. 


Sementara Pengacara keluarga Abdul Kadir, Jalal Rosade, SH, setelah persidangan mengungkapkan bahwa untuk sidang senin pekan depan, kliennya diminta oleh Hakim untuk menyiapkan saksi-saksi di persidangan. 


"Kami diminta siapkan saksi-saksi pada persidangan senin depan. Kami akan musyawarakan dengan pihak keluarga abdul kadir," Ujar Jalal Rosade. 


"Harapan kami juga abdul kadir mendapatkan vonis yang seadil-adilnya. Kita serahkan semuanya kepada Hakim," Tandasnya. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409