BLANTERVIO103

Kades dan BPD se-Pasangkayu Ikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 111 Tahun 2014

Kades dan BPD se-Pasangkayu Ikuti  Sosialisasi Permendagri Nomor 111 Tahun 2014
Jumat, 10 Maret 2023

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Dalam rangka mengoptimalkan peran pemerintahan desa dalam membuat peraturan di desa, Bagian Hukum sekertariat daerah Pasangkayu adakan sosialisasi Peraturan Menteri dalam negeri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa. 


Dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 10 - 11 Maret di Aula hotel Mutiara. 


Di buka oleh Asisten I Bidang Pemrintahan dan Kesra, H.M Yunus Alsan, S.Pd, M.Si, Di hadiri Kabag Hukum Mulyadi, SH, dan Pemateri Ahli hukum tata negara. 


Tujuan sosialisasi ini agar desa memahami prosedur dan mekanisme  penyusunan peraturan yang ada di Desa. 

Dalam sambutannya, Yunus Alsan menyampaikan pesan Bupati Pasangkayu yang meminta para kepala desa dan ketua BPD menyimak sosialisasi ini dengan seksama sebagai pedoman membuat peraturan di desa demi terlaksananya pemerintahan yang baik. 


"Berbuatlah hari ini apa yang bisa anda berikan di desa anda demi suatu kemajuan. saya hanya pertegas harapan bapak bupati Pasangkayu. diharapkan kepada kita semua untuk tidak malu bertanya ke pemateri. Bapak bupati juga pesankan ke desa agar jaga stunting dan jaga inflasi," Ucapnya sekaligus membuka acara ini. 


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narsumber diantaranya, Dr Irfan Rusli Sadek, Kadis PMD Pasangkayu, Dr Muh. Irsyadi Ramadhany, SH.MH., dari Asosiasi pengajar hukum tata negara-hukum administrasi negara (APHTN-HAN) Sulawesi Barat. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409