Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Pemberhentian sejumlah perangkat Desa Buluparigi yang diduga tabrak mekanisme langsung di respon Komisi I DPRD Pasangkayu melalui Rapar Dengar Pendapat (RDP) Komisi I yang menghadirkan seluruh perangkat Desa Bulu Parigi yang diberhentikan secara sepihak. Kamis, 02/03/23.
RDP itu di pimpin langsung ketua Komisi I, Yani Pepi Adriani yang di hadiri, Asisten I M Yunus Alsan, Kadis PMD Irfan Sadek, Kabag Hukum Mulyadi dan Anggota Komisi I.
Dalam kesempatan ini, Kadis PMD Irfan Sadek menyampaikan, Pemberhentian sejumlah perangkat desa Bulu Parigi dilakukan tanpa adanya rekomendasi persetujuan dari Camat (Kecamatan Baras) sehingga menyalahi mekanisme yang telah diatur dalam Perda nomor 4 tahun 2017 dan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Untuk mencegah kekosongan jabatan perangkat Desa karena setiap tahun di perpanjang SKnya, Dinas PMD sudah mengantisipasinya dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati ke seluruh desa untuk tidak lagi membuat SK tiap tahun bagi perangkat desa, Mulai berlaku tahun 2023. Mengingat masa jabatan perangkat Desa sampai 60 tahun meskipun dalam perjalanannya bisa diberhentikan ketika tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa sesuai yang diatur dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017.
Dengan adanya sejumlah kasus maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa, Komisi I Yani Pepi Adriani meminta kepada Dinas PMD untuk memberikan teguran bagi kades yang melakukan pelanggaran. Yani Pepi juga merekomendasikan SK perangkat desa tidak lagi diperpanjang setiap tahunnya.
"Khusus untuk kasus Bulu parigi, Kadesnya akan kami undang besok di ruang Komisi I. Dia wajib hadir," Ujar Politisi Partai Perindo ini.
Apapun Isi rekomendasi Komisi I adalah:
1.Mengevaluasi kembali SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di setiap desa berdasarkan peratuaran perundang-undangan.
2.Setiap kepala desa yang akan memberhentikan dan mengangkat perangkat desa mengacu kepada permendagri nomor 67 tahun 2017
3. Camat dalam hal mengeluarkan recomendasi terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengacu kepada permendagri nomor 67 thn 2017
4.Perangkat desa bulu parigi yang memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan agar melakukan aktifitas kembali sebagai perangkat desa bulu parigi dengan menggunakan SK kepala desa yang pertama. (LM)
Emoticon